Pelatihan Legalitas Usaha (NIB) oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja bersama TP PKK Talago Sariak
Foto: Pelatihan Legalitas Usaha (NIB) oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja bersama TP PKK Talago Sariak
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha kecil mengenai pentingnya legalitas usaha, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP Naker) Kota Pariaman bekerja sama dengan TP PKK Talago Sariak melaksanakan kegiatan Pelatihan Legalitas Usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada kader PKK, pelaku UMKM, serta masyarakat setempat agar memiliki legalitas usaha resmi yang diakui pemerintah. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses berbagai fasilitas seperti perizinan usaha, bantuan pemerintah, pembiayaan perbankan, serta peluang pemasaran yang lebih luas.
Materi yang diberikan dalam pelatihan ini meliputi pengenalan pentingnya legalitas usaha, tata cara pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS), persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, hingga praktik langsung pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta, khususnya kader TP PKK Talago Sariak, dapat menjadi motor penggerak dalam membantu masyarakat sekitar untuk melegalkan usaha yang dimiliki sehingga lebih berkembang, tertata, dan memiliki daya saing yang tinggi.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan dalam mendukung pemberdayaan ekonomi keluarga serta menciptakan pelaku usaha yang mandiri, profesional, dan siap bersaing di era modern.
“TP PKK Talago Sariak – Sitarik TAGEH, Usaha Legal, Ekonomi Kuat.”
