diversity_3 PKK Talago Sariak
5520

Sejarah Desa Talago Sariak

Berdasarkan sejarah yang dipaparkan oleh Niniak Mamak Desa Talago sariak Kanagarian IV Angkek Padusunan, tentang asal muasal nama Talago Sariak, Pada masa dahulu tepatnya di Dusun Talago Sekarang terdapat sebuah Telaga yang cukup luas dimana ditengah-tengah telaga tersebut tumbuh batang sariak (sejenis bambu) sampai sekarang masih ada jejak telaga tersebut walapun sudah kering hingga akhirnya dinamakan daerah tersebut dengan sebutan  Talago Sariak sampai saat sekarang ini.

Awalnya Desa Talago Sariak merupakan salah satu Korong dari Kanagarian IV Angkek Padusunan yang terdiri dari: Kampung Gadang, Pakasai, Talago Sariak dan Kp.Baru Padusunan. Namun karena luasnya wilayah Korong Padusunan dipecah lagi menjadi 4 korong, maka IV Angkek Padusunan terdiri dari 7 korong yang terdiri dari :

  1. Korong Pakasai
  2. Korong Batang Kabung
  3. Korong Kampung Gadang
  4. Korong Talago Sariak
  5. Korong Bato
  6. Korong Kp.Baru Padusunan
  7. Korong Koto Marapak

 

Kemudian dengan lahirnya Undang-undang No. 5 tahun 1974 tentang Pemerintah Desa dan Peraturan Daerah No. 13 tahun 1983 tentang Nagari sebagai Wilayah alat pembangunan, merubah system Pemerintahan Nagari menjadi Pemerintahan Desa. Dengan perubahan system pemerintahan tersebut, maka ditetapkanlah Korong Talago Sariak beserta Korong lainnya dalam Kenagarian IV Angkek Padusunan menjadi Pemerintahan Desa yang masuk dalam wilayah Kecamatan Pariaman, Kabupaten  Padang Pariaman.

Pada tanggal 29 Mei 1997, terjadi pemekaran Kecamatan Pariaman dengan terbentuk Kota Administratif ( Kotif ) Pariaman yang terbagi atas tiga Kecamatan yakni : Pariaman Tengah, Pariaman Selatan, Pariaman Utara. Desa Talago Sariak masuk dalam wilayah Kecamatan Pariaman Utara.

Selanjutnya dengan keluarnya Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1974 tentang ketentuan pokok pemerintahan di daerah; membawa konsekwensi terhadap eksistensi Kota Administratif ( Kotif ) Pariaman, sebab Undang-undang No. 22 tahun 1999 tidak mengenal istilah Kota Administratif dalam system Pemerintahan Daerah. Sehingga Kotif Pariaman harus mempunyai pilihan : Kembali ke Kabupaten Padang Pariaman atau menjadi Kota Otonom. Hingga pada tanggal  2 Juli 2002 terbentuklah Kota Pariaman sebagai sebuah Kota Otonom berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 2002 yang terdiri dari 71 desa dan kelurahan, dalam 3 Kecamatan. Desa Talago Sariak masuk menjadi  Kecamatan Pariaman Utara.

Akhirnya dalam upaya Pemekaran Wilayah Administratif, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pariaman No. 10 tahun 2009: Terbentuknya Kecamatan Pariaman Timur, yang wilayah Administratifnya terdiri dari wilayah Kanagarian IV Angkek Padusunan dan IV Koto Sungai Rotan yang tersebar di tiga Kecamatan yang lama. Jadi Pariaman Timur terdiri dari 16 desa sebagai berikut :

  1. Sungai Pasak
  2. Sungai Sirah
  3. Air Santok
  4. Cubadak Mentawai
  5. Kajai
  6. Kampung Tangah
  7. Kaluat
  8. Kampung Gadang

 

  1. Bungo Tanjung
  2. Batang Kabung
  3. Koto Marapak
  4. Bato
  5. Talago Sariak
  6. Kampung Gadang
  7. Batang Kabung
  8. Pakasai